Menaker Terbitkan Peraturan Upah 2023, Buruh Ketemu Khofifah

  



Surabaya, tjahayatimoer.net - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dalam Permenaker ini, kenaikan tertinggi upah minimum pekerja pada tahun 2023 ialah 10 persen.

Serikat pekerja/buruh di Jawa Timur (Jatim) pun langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (19/11/2022). Dalam pertemuan, sejumlah usulan langsung disampaikan. Terutama terkait dengan besaran upah tahun depan.

1. Minta naik 13 persen dengan penyesuaian

     Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI - KSPI) Jawa Timur (Jatim), Jazuli mengatakan kalau pihaknya tetap mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen. Tak hanya itu, pemerataan upah minimum juga harus dilakukan.

"Kita tetap minta kenaikan 13 persen. Tapi tetap harus disesuaikan agar disparitas tidak terlalu jauh. Kalau disamakan persentasenya, maka disparitasnya makin jauh," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (20/11/2022).

2. Khofifah masih akan bicara dengan pengusaha

     Sayangnya, kata Jazuli, Khofifah tidak berani menyanggupinya. Alasannya, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu masih akan membicarakannya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kemudian beberapa pertemuan lagi akan dilakukan.

"Ya beliaunya belum berani menyanggupi. Masih bicara dengan Apindo dulu. Kemudian pertemuan lagi. Kami menyayangkan padahal di Permenaker itu kepala daerah bisa beri diskresi," kata dia.

3. Serikat pekerja akan koordinasi dan konsolidasi

      Lebih lanjut, Ketua Exco Partai Buruh ini pun segera membawa hasil pertemuan kepada serikat pekerja lainnya. Termasuk ke anggotanya. Dia juga akan berkoordinasi sekaligis konsolidasi untuk upah minumum tahun depan. Yang jelas, dia ingin yang terbaik untuk pekerja di Jatim.

"Kami akan koordinasi dengan teman-teman (serikat). Kami ingin disparitas kepangkas, intinya kenaikan merata secara nominal bukan persentase, karena kalau 10 persen, di Surabaya pasti Rp400 ribuan naiknya. Daerah lain hanya Rp200 ribuan. Ini akan semakin jauh disparitasnya," pungkas Jazuli. (red.lf)

Posting Komentar

0 Komentar