Kurir Sabu Jaringan Lapas Tertangkap Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Surabaya, tjahayatimoer.net – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua kurir narkoba jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Kedua tersangka adalah Aris Sudarmawan (25) yang merupakan residivis kasus yang sama dan Rohmat Aminullah (23), yang merupakan sepupunya. Keduanya merupakan warga Jalan Bratang Wetan.

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di rumah keduanya. Polisi yang mendengar laporan tersebut langsung melakukan pendalaman.

“Saat didalami ternyata benar, keduanya adalah kurir narkoba jaringan Lapas yang sudah lama kami buru,” ujar Hendro, Rabu (16/11/2022).

Hendro lantas menugaskan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya. Alhasil, Aris ditangkap terlebih dulu saat hendak mengantarkan sabu dengan model ranjau. Polisi lantas menginterogasi Aris dan menyebut jika sabu yang sudah diambil disimpan di rumah Rahmat.

“Kami menyita 35,96 gram sabu dalam tujuh poket yang siap dikirim oleh keduanya yang masih saudara tersebut. Selain itu, dirumah Rahmat ada timbangan elektrik dan plastik klip kosong,” imbuh Hendro.

Dari pengakuan Aris, ia hanya bertugas mengambil ranjau (sabu) dan mengantar ke pasien yang telah ditentukan oleh seseorang dalam Lapas. Sementara Rahmat hanya bertugas untuk menyimpan sabu-sabu yang telah diambil.

“Diambil dalam bentuk besar dan dibagi/diecer di rumahnya Rahmat yang masih keponakan Aris,” tegas Hendro.

Hendro mangatakan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut untuk mengungkap siapa bandar yang mengendalikannya.

“Kami masih cari siapa yang mengarahkan tersangka. Nomor ponsel yang dihubungi semua menggunakan nomor luar negeri,” jelasnya.

Aris dan Rahmat mengaku mendapat upah setiap kali mengirim sabu. Besarannya Rp200-250 ribu per gram. Itu jika berhasil meranjau di lokasi yang ditentukan pengedar atasnya. Upah tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi,” ungkap tersangka di hadapan penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar