Sumenep, tjahayatimoer.net – Suhayya (48), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep mengalami kerugian ratusan juta setelah perhiasan emas di tokonya, raib digondol komplotan pencuri.
“Ada empat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Kejadiannya di toko emas milik korban. Modusnya pura-pura beli kalung dan gelang emas,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (10/11/2022).
Empat tersangka pelaku yang dibekuk itu masing-masing bernama Agung Wibowo (42) dan Andriana (41), keduanya warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian Andik Prasetyo (40) dan Sufiah (39), keduanya warga Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Kejadian itu berawal ketika korban sedang menjaga toko emas miliknya dan melihat mobil Avanza warna putih berhenti di depan tokonya. Kemudian dua perempuan keluar dari mobil menuju ke toko emas milik korban.
Dua perempuan itu mengatakan pada korban bahwa dirinya akan membeli emas. Korban pun mengeluarkan beberapa emas berupa kalung dan gelang dari dalam etalase, sesuai yang ditunjuk pelaku. Setelah itu, pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko.
“Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban. Ssetelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi. Baru sekitar 20 menit berikutnya, korban sadar dan melihat pelaku serta beberapa perhiasan emas di tokonya sudah tidak ada,” ungkap Widiarti.
Korban merasa telah terkena gendam oleh pelaku, hingga dirinya tidak ingat apa-apa lagi. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa. Petugas kemudian mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pelaku. Ternyata benar, di dalam kamar itu ada empat pelaku. Dua laki-laki dan dua perempuan.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa emas yang di duga milik korban. Setelah diinterograsi, para tersangka mengaku terus terang bahwa mereka telah bersama-sama melakukan pencurian emas di toko korban,” papar Widiarti.
Dari tangan para tersangka, disita 1 kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat sekitar 91,13 gram, kemudian 1 kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat sekitar 62,59 gram, 1 gelang emas model rantai dengan berat 26,30 gram, dan 3 gelang emas model koroncong dengan berat seluruhnya 31,97 gram.
“Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 tas model warna biru merek Polo Cloud, 1 tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, 1 dompet wanita biru merek Mount Blanc, 1 dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG, dan 5 unit HP,” papar Widiarti.
Keempat tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dinyatakan cukup bukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e subsider pasal 378 KUH Pidana,” pungkas Widiarti.(red.Ad)
0 Komentar