Kesadisan Suami Mutilasi hingga Rebus Istri

   


Surabaya, tjahayatimoer.net - Pembunuhan sadis terjadi di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Seorang suami berinisial HM, menghabisi nyawa istrinya, NS. Korban dimutilasi hingga direbus oleh pelaku.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan detik-detik pembunuhan sadis tersebut. Achmad menyebut bahwa pelaku memutilasi korban.

"HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Senin (14/11/2022).

Sampai sekarang, polisi masih belum mengetahui motif pelaku memasukkan garam ke panci. Polisi masih akan meminta keterangan HM lebih lanjut.

"Itu sementara belum kita dalami. Karena kalau kita tanyakan juga tersangka tidak mau dijawab sampai sekarang," sebut Achmad.

Terkait dengan motif pembunuhan, kata Achmad, pelaku sakit hati dengan korban. NS sering memarahi dan berkata kasar kepada suaminya.

"HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM korban NS berkata kasar atau sering memaki dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," tambah Achmad.

Pembunuhan keji itu berawal pada Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.

"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Achmad.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.

Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.

HM sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar