Karyawan RS Jember Jual Obat Tanpa Izin




Jember, tjahayatimoer.net – Karyawan non pegawai negeri sipil Rumah Sakit dr. Soebandi Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial IDD menjual obat tanpa izin dan prosedur selama 2016 – 2021. Saat ini dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, IDD bertugas menjaga obat-obatan di rumah sakit. “Seharusnya untuk mengambil obat memerlukan resep. Ternyata tersangka tidak menggunakan resep, langsung mengeluarkan obat (dari penyimpanan),” katanya, Selasa (29/11/2022).

Sebagai petugas yang berwenang dalam urusan keluar-masuk obat, IDD punya akses ke tempat penyimpanan. “Sementara ini kami melihat dia pelaku tunggal. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Memang benar, saksi-saksi mengambil obat di sana dan langsung bayar kepada tersangka. Jadi uang tidak masuk ke RS dr. Soebandi,” kata Sucitrawan.

Perbuatannya itu akhirnya terungkap, dan IDD diberhentikan pada Januari 2022. “Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 355.149.798,” kata Sucitrawan. Angka kerugian ini lebih besar daripada temuan Inspektorat Jember.

Setelah menetapkan status tersangka, tim penyidik mengajukan permohonan kepada Sucitrawan untuk menahan IDD sesuai pasal 21 KUHAP. “Kita takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Sucitrawan.

IDD dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, paling tinggi 20 tahun. Denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” kata Sucitrawan.

IDD sudah dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami menahan tersangka dalam proses penyidikan sejak 29 November hingga 18 Desember 2022. Selama 20 hari ini, mudah-mudahan tim penyidik bisa menyelesaikan pemberkasan. Saya kira berkasnya hampir rampung. Tinggal memperkuat apakah ada tambahan kerugian negara. Kalau perbuatannya sudah cukup kuat dengan dua alat bukti,” kata Sucitrawan. [hum.aw]

Posting Komentar

0 Komentar