Jakarta, tjahayatimoer.net -- Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981."Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Korban pencabulan Bechi pun mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut lantaran sangat jauh dari tuntutan JPU.Adapun kasus pencabulan yang dilakukan Bechi mulai dilaporkan oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah sejak 2017 lalu. Terhitung sudah ada tiga laporan yang dilayangkan hingga 2019.Pada laporan terakhir, 29 November 2019, kasus ini mulai menemui titik terang. Dalam kurun waktu 13 hari, Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Bechi sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik kepolisian.Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.Dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka, Bechi masih menghirup udara bebas. Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Dua kali upaya praperadilan yang dilayangkan Bechi itu pun ditolak.Kasus ini berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri.Sempat pula terjadi bentrokan antara simpatisan dan polisi. Pengikut Bechi menghalangi petugas masuk ke area pesantren, tempat Bechi bersembunyi.
Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu.Sehari setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus pencabulan tersebut ke tahap dua alias P21 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kini Bechi mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (red.an)
0 Komentar