Jangan Ditiru! Emak-emak Naik Honda Revo Beraksi Bak Superman, Tapi Langgar Pasal-pasal Ini

  


    Jatim, tjahayatimoer.net - Aksi emak-emak naik Honda Revo satu ini, jangan sampai ditiru.

    Berdasarkan postingan akun Instagram @andreli_48, terlihat emak-emak berkerudung sedang mengendarai Honda Revo di jalan.

    Mirisnya emak-emak tersebut, naik Honda Revo tanpa menggunakan helm sama sekali.

    Lalu tak berselang lama, emak-emak ini tiba-tiba melakukan atraksi yang cukup membahayakan.

    Awalnya dia merebahkan badannya di setang dan jok motor, lalu berpose layaknya superman.

    Parahnya lagi, atraksi tadi ia lakukan di jalan raya pada siang hari dan ada pengendara lain yang melintas.

    Enggak cuma sekali, emak-emak naik Revo itu melakukan aksinya untuk kedua kalinya di lokasi yang berbeda.

    Untungnya di kedua lokasi di dalam video, kondisi lalu lintasnya tidak terlalu ramai.

    Tapi tetap saja, aksinya jelas tidak bisa dibenarkan karena membahayakan pengendara lain.

    "Emak-emak melakukan atraksi saat mengendarai motor, biar apa mak?" isi caption postingan ini.

    Netizen yang melihat aksi emak-emak naik Honda Revo tersebut, jelas dibuat geleng-geleng kepala di kolom komentar.

    "Bingung cari hiburan, ketika sinetron 'Ikatan Cinta' sudah tidak menarik lagi," tulis akun Instagram @dwi_ribut_winarni.

    "Ini tidak masuk kategori 'kebahagiaan seseorang itu berbeda-beda', tapi ini membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," timpal akun Instagram @widipakey.

    "Harusnya kena tilang ini," balas akun Instagram @byeng_yusniar.

    Terkait aksi emak-emak tadi, ada beberapa aturan lalu lintas yang dilanggarnya.

    Pertama berkendara tak menggunakan helm, yang sanksinya sudah diatur di Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Dalam pasal ini disebutkan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa dipidana paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Kedua berkendara dengan kondisi membahayakan, yang sudah diatur dalam Pasal 311 ayat 1.

    Adapun dalam pasal itu tertulis, pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang bisa dipenjara paling lama setahun atau dendan paling banyak Rp 3 juta. (red.lf)

Posting Komentar

0 Komentar