Jember, tjahayatimoer.net - Kabar burung mengenai tunjangan profesi guru non PNS tahun 2022 kembali ramai dibicarakan.
Pasalnya, saat ini banyak pegawai yang tengah memperjuangkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru non PNS.
Sayangnya, tunjangan profesi guru non PNS ini kabarnya akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Namun, kabar lain menyebutkan jika tunjangan profesi guru ini justru akan digantikan dengan nominal sertifikasi lainnya.
Bahkan beberapa kabar menyebutkan jika sertifikasi pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru untuk tahun 2023.
Kabar simpang siur yang telah terdengar sejak September 2022 ini kembali ramai setelah pasal yang menjelaskan tentang tunjangan profesi guru tidak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang sistem pendidikan Nasional.
PPG sebelumnya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Karenanya tak heran jika setiap pembukaan PPG yang selalu ramai diserbu oleh para guru non PNS yang memperjuangkan tunjangan mereka.
Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Bagi para guru dengan status non-ASN, bisa mendapatkan gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Ternyata tunjangan profesi guru ini telah tertulis dalam peraturan pemerintah yakni:
- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebelum beredar kabar penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru, hal tersebut dituliskan pada PP Nomor 41 tahun 2009 serta aturan lainnya. (red.lf)
0 Komentar