Sidoarjo, tjahayatimoer.net - WIC, (25), ibu yang membuang bayinya sendiri akhirnya tertangkap polisi. Wanita asal Desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang tersebut mengaku malu karena kekasihnya tak mau bertanggungjawab.
Pelaku diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi pada Kamis (27/10) dini hari sekitar pukul 02.00. Janda anak satu itu melahirkan di tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Saat melahirkan, bayi sempat menangis satu kali. Namun setelah itu, bayi tak bergerak dan meninggal. Dalam pengakuannya, pelaku sempat mengelap dan membungkusnya seusai meninggal.
"Pakai baju yang saya pakai Pak. Setelah itu saya ke kamar untuk mengambil selimut. Saya bungkus bayi itu pakai selimut," kata pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).
WIC menjelaskan ia sendiri yang membuang bayinya ditempat pembuangan sampah Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono. Itu ia lakukan sekitar pukul 04.00, WIB.
"Mayat bayi saya buang sendiri di tempat sampah. Saya bekerja baru tiga bulan, ditempat kerja ini," jelas WIC.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selama ini pelaku bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Namun majikannya juga tak mengetahui kehamilannya karena ditutupi.
"Pemilik rumah dia bekerja juga tidak mengetahui kalau pelaku ini hamil," kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan pelaku hamil akibat hubungannya dengan pacarnya. Korban sempat mengajak pacarnya menikah. Sayang, pacar korban memilih menikah dengan orang lain.
Karena kondisi itu, pelaku merasa dilema dan membuat pelaku memiliki berniat untuk membuang bayinya itu. Tak peduli masih hidup atau meninggal.
"Karena pelaku memang berniat, hidup atau tidak bayi yang dikandungnya itu, nantinya akan dibuang. Jadi sudah memiliki niatan itu," jelas Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Atau pasal 308 KUHP. Maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo," tandas Kusumo.
Saat melahirkan, bayi sempat menangis satu kali. Namun setelah itu, bayi tak bergerak dan meninggal. Dalam pengakuannya, pelaku sempat mengelap dan membungkusnya seusai meninggal.
"Pakai baju yang saya pakai Pak. Setelah itu saya ke kamar untuk mengambil selimut. Saya bungkus bayi itu pakai selimut," kata pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).
WIC menjelaskan ia sendiri yang membuang bayinya ditempat pembuangan sampah Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono. Itu ia lakukan sekitar pukul 04.00, WIB.
"Mayat bayi saya buang sendiri di tempat sampah. Saya bekerja baru tiga bulan, ditempat kerja ini," jelas WIC.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selama ini pelaku bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Namun majikannya juga tak mengetahui kehamilannya karena ditutupi.
"Pemilik rumah dia bekerja juga tidak mengetahui kalau pelaku ini hamil," kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan pelaku hamil akibat hubungannya dengan pacarnya. Korban sempat mengajak pacarnya menikah. Sayang, pacar korban memilih menikah dengan orang lain.
Karena kondisi itu, pelaku merasa dilema dan membuat pelaku memiliki berniat untuk membuang bayinya itu. Tak peduli masih hidup atau meninggal.
"Karena pelaku memang berniat, hidup atau tidak bayi yang dikandungnya itu, nantinya akan dibuang. Jadi sudah memiliki niatan itu," jelas Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Atau pasal 308 KUHP. Maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo," tandas Kusumo.
0 Komentar