Solo, tjahayatimoer.net - Pembuang mayat bayi di Kelurahan Nusukan, Kota Solo, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, merupakan ibu kandungnya.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan perempuan berinisial VJ (20) warga yang bertempat tinggal dan ditangkap di kawasan lokasi pembuangan mayat bayi itu, Jumat (4/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
Sebelum melakukan aksi pembuangan mayat bayi, VJ saat dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Solo, mengaku setelah melahirkan melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu.
"Takut ketahuan dari keluarganya. Kemudian bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis (meninggal dunia), kemudian ia memotong sendiri tali pusarnya," kata Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022).
Kelahiran bayi itu terjadi pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya.
"Disimpan di dalam kamarnya dibungkus dengan kain dengan niatan bahwa yang bersangkutan akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," katanya.
"Bersangkutan menemukan lokasi yang cocok, tersangka kemudian membawa mayat ataupun jasad bayi itu di sebuah teras rumah kosong di Kampung Banjarsari," lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (red.dl)
0 Komentar