Malang, tjahayatimoer.net - Sebuah video yang diduga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang bikin heboh. Mahasiswa itu meminta maaf karena telah melecehkan seorang perempuan. Video itu viral usai beredar di media sosial. "Sebelumnya perkenalkan saya Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain, dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2018, asal Situbondo. Disini saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak di hari minggu pagi," kata terduga pelaku dalam video yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan itu dilakukan terduga pelaku bernama Alfa Rizky di sebuah kamar korban. Saat itu kamar korban tengah terbuka. Terduga pelaku membuka pintu kamar dan masuk. Selanjutnya membuka selimut serta meraba tubuh korban bagian bawah.
Terduga pelaku diketahui berasal dari Situbondo dan memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. Meski demikian, informasi yang beredar saat ini masih ditelusuri oleh pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya. Mengingat informasi itu beredar liar di media sosial, termasuk video permintaan maaf terus korban. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at membenarkan bahwa terduga pelaku dalam video tersebut benar mahasiswa di kampusnya. Namun, dia masih belum bisa memastikan terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan terduga pelaku.
Sejauh ini terduga pelaku yang juga mahasiswa FH Universitas Brawijaya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11/2022). Namun ia belum mengetahui secara detail informasi yang diterima. "Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Ali Safa'at saat dihubungi pada Kamis (24/11/2022).
Dia membenarkan bahwa mahasiswa tersebut dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas. Namun, bila nantinya mahasiswa tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. "Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tandasnya. (red.lf)
0 Komentar