Jakarta, tjahayatimoer.net.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi pada hari ini Rabu 23 November 2022 di Istana Negara.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 114 B tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selanjutnya, Guntur Hamzah membacakan janji sebagai Hakim Konstitusi dihadapan Presiden Jokowi.
"Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Memegang teguh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa," bunyi sumpah janji yang dibacakan Guntur.
Usai pengucapan janji dilakukan penandatanganan berita acara oleh Guntur Hamzah beserta Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara mendadak mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9) itu bersepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. (red.lf)
0 Komentar