Full Senyum! Pemutihan Pajak di Jatim Masih Berlaku Sampai Bulan Depan, Tiga Item Dapat Relaksasi

 


 

    Jatim, tjahayatimoer.net - Yang mau bayar pajak di Jawa Timur (Jatim) bisa full senyum, karena program pemutihan pajak masih berlaku hingga sekarang lo.

    Soalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak, hingga 15 Desember 2022 mendatang.

    Keputusan perpanjangan program pemutihan pajak di Jatim ini juga sudah tertulis, dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.

    Dalam postingan akun Twitter @LantasResMlg, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan para pemilik kendaraan di Jatim.

    Pertama, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

    Kedua ada pembebasan sanksi administratif, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

    "Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjangan sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.

    Perlu diketahui, sudah beberapa kali program pemutihan pajak di Jatim mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.

    Awalnya program pemutihan pajak diberlakukan Pemprov Jatim, untuk periode April hingga JUni 2022.

    Lalu masa berlakunya mendapat perpanjangan, yakni sampai akhir September 2022.

    Hingga dilakukan perpanjangan lagi untuk kedua kalinya, yaitu sampai Desember 2022 mendatang. (red.lf)

Posting Komentar

0 Komentar