Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan

 



Banten. Tjahayatimoer.net  - Nikita Mirzani tertawa saat mendengar pembacaan dakwaan dalam sidang perdan inia di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Usai sidang, artis kontroversial yang kerap disapa Nyai ini tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang.

Nikita Mirzani mengaku jika dakwaan yang dibacakan JPU lucu dan membuatnya tertawa.

Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU.

"Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Nikita Mirzani dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dakwaan tersebut dibacakan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, secara bergantian.

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis.

Lalu apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

Ternyata ada tiga dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani.

Yang pertama yaitu Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu dakwaan terakhir, Nikita Mirzani dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

"(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan," ucap Nikita Mirzani.

Eksepsi akan diajukan Fahmi pada 28 November 2022.

"Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Namun Fahmi Bachmid enggan membeberkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan nanti.

Saat pembacaan dakwaan, juga terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Nikita Mirzani tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.

Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

JPU Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda.

Setelah isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.


Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.(hum.aw)


Posting Komentar

0 Komentar