Bangkalan, tjahayatimoer.net - Polisi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bangkalan dan membekuk komplotannya. Selain itu, polisi juga mengungkap teknik baru curanmor yang dilakukan kawanan tersebut.
Para pelaku menggunakan cincin bermagnet yang berfungsi seperti kunci T, yang sudah biasa dilakukan oleh pelaku curanmor selama ini. Dua orang pelaku komplotan curanmor yang sudah berhasil ditangkap tersebut yakni AR dan MU, warga Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Sementara satu tersangka lainnya, FJ masih diburu polisi. Baca juga: Sosok Kakek Pemulung Miskin di Madiun yang Tolak Terima BLT Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebutkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor oleh warga ke Polsek Kamal. Polisi pun melakukan penyelidikan termasuk sebuah video CCTV di sekitar TKP yang memperlihatkan AR melintas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Polisi kemudian menangkap tersangka AR dan MU, kedunya pun mengakui kepada polisi sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat di Bangkalan,” katanya.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi juga mengetahui teknik baru pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni dengan menggunakan cincin batu akik yang sudah dipasangi magnet untuk merusak lubang kunci sepeda motor.
Sang Ibu Menangis Histeris “Cincin ini memiliki fungsi seperti kunci T, alat yang lazim dipakai oleh para pelaku curanmor selama ini. Dengan alat tersebut pelaku dengan mudah merusak lubang kunci motor dan membawanya kabur,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red.lf)
0 Komentar