Jakarta, tjahayatimoer.net - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan menunggu laporan kepolisian terkait dengan pengusutan serta penangkapan terduga pelaku penghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Iya, memang sampai sekarang kita belum terima laporan. Itukan artinya Pasal 27 ayat (3) ya. Jadi memang harus ada pelapornya," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menjelaskan, menunggu laporan tersebut merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat setingkat Menteri.
"Pelapornya begini, kalau dalam SKB tiga menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujar Reinhard.
Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan.
"Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ucap Reinhard.
Sebelumnya, Akun Twitter @koprofilJati ramai dibahas netizen lantaran sebuah unggahan yang dianggap menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Unggahan tersebut menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.
Postingan itu segera ramai diserbu warganet yang banyak membela Ibu Negara. Mereka kesal atas unggahan yang menghina itu, terlebih sosok Iriana Jokowi dikenal sebagai wanita yang kalem.
Netizen yang dibuat marah oleh postingan itu langsung menelusuri pemilik akun Twitter tersebut. Bahkan, foto pemilik akun dan media sosial lainnya, seperti Facebook juga ditelusuri. Dari penelusuran itu, netizaen menduga pemilik akun @KoprofilJati berasal dari Bantul, DI Yogyakarta. (red.lf)
0 Komentar