Tulungagung, tjahayatimoer.net - Satres Narkoba Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung. Senin. (31/10/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, petugas Sat Renarkoba Polres Tulungagung dalam hal ini telah berhasil menangkap pelaku di desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 pukul 20.30 Wib.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran pil Dobel L di Wilayah Kecamatan Boyolangu, Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya untuk melakukan penyelidikan guna melakukan pengungkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.
Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial inisial HYR, Jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 12 Maret 1997, Pendidikan terakhir SMA (lulus), pekerjaan Serabutan, alamat Gedangsewu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
Dari tangan tersangka HYR , petugas berhasil mengamankan 61 (enam puluh satu) butir pil double L, 1 (satu) bungkus rokok merk GRENDEL tempat menyimpan pil double L, 1 (satu) bungkus rokok GRENDEL yg di beli dari uang hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A57 warna hitam alat komunikasi penjualan pil double L.
Pelaku melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba (hum.bs)
0 Komentar