Aksi Tolak RKUHP Bundaran HI Dibubarkan Polisi


Jakarta, tjahayatimoer.net - Aksi sejumlah elemen masyarakat yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat car free day (CFD), dibubarkan polisi, pada Minggu (27/11/2022). 


Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, saat aksi pembubaran ini, polisi hampir merampas spanduk peserta aksi. "Akhirnya tidak jadi diambil. Hampir dirampas lah. Setelah negosiasi dengan kepolisian, dengan bantuan teman-teman media juga, dengan merekam situasi akhirnya tidak jadi diambil, tapi sudah pakai rebut-rebutan gitu," ujar Citra saat dihubungi, Minggu.


Citra menyebutkan, peserta aksi hari ini berasal dari LBH Jakarta, Amnesty Internasional, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, dan Yifos Indonesia. Aksi tersebut sebenarnya ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait RKUHP.


"Ini sebetulnya cara kami, sesama warga memberitahukan warga lain bahwa ada lho RKUHP lagi dibahas. Karena belum tentu semua warga Jakarta atau rakyat Indonesia tahu RKHUP," ujar Citra. "Kita tahu bahwa enggak semua orang punya akses ke DPR. Akhirnya kami bareng-bareng, memberikan informasi kepada warga Jakarta, membagikan selebaran bahwa ada persoalan di RKUHP. Mari kita tolak pengesahan RKUHP," kata dia.


Citra mengatakan, aksi semula dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB setelah dibubarkan polisi dari Polsek Menteng. 


Dalam aksi ini, peserta aksi membentangkan enam spanduk yang berisi penolakan RKUHP. Mereka mengelilingi Bundaran HI hingga akhirnya dibubarkan polisi. 


Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022. Selain aksi bentang spanduk, aksi juga dilakukan dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area CFD terkait pasal berbahaya dari RKUHP.(hum.aw)


Posting Komentar

0 Komentar