2 Warga Lampung Barat Tanam Ganja di Hutan Register


Lampung Barat, tjahayatimoer.net - Dua pria asal Pekon Tribudi Sukur, Kebun Tebu, Lampung Barat, ditangkap kedapatan menanam ganja,

Dua pria yang ditangkap Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Satres Narkoba Polres Lampung Barat, masing-masing berinisial DH (34) dan AT (25).


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mengatakan, dua pria itu menanam ganja di Ataran Arum Register 34 B Tangki Tebak, berbatasan dengan wilayah Lampung Utara dan Lampung Barat.


"Dari temuan tanaman ganja di kawasan register itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pertama ditangkap pelaku DH di Jalan Lintas Sumber Jaya - Liwa tepatnya di Patung Tugu Soekarno," kata Iptu Juherdi,


Dari hasil pemeriksaan, pelaku DH mengakui telah menanam ganja tiga bulan lalu, sekitar pertengahan Juli 2022. Dari pengakuan DH, awalnya hanya untuk dikonsumsi sendiri.


"Dari penangkapan DH, didapati barang bukti berupa satu amplop berisi daun ganja kering, disimpan di dalam dapur rumahnya. DH mengaku mendapatkan biji ganja itu dari temannya AT (25)," ujar Juherdi.


Dari pengakuan DH, tim langsung bergerak menangkap AT di rumahnya, tak jauh dari rumah DH. Kemudian tim kembali mencari dan menyisiri lokasi kebun DH di Kawasan Hutan Register 34 Ataran Arum.


Hasilnya, didapati lagi sebatang tanaman ganja dalam polibek yang disimpan di dalam semak belukar, dan satu polibek plastik warna hitam berisi tanah. Sehingga jumlah barang bukti tanaman ganja ada empat batang tanaman. [hum.aw]


Posting Komentar

0 Komentar