Bima, tjahayatimoer.net - Seorang pria di Kabupaten Bima ditangkap polisi lantaran membunuh istrinya sendiri. Setelah dibunuh, jasad korban N (36) dibungkus dengan karung dan dibuang ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.
Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku, ED (37) membuang jasad korban bersama sepeda motor miliknya. Bahkan, perhiasan di tubuh sang istri juga ditiadakan agar terlihat seperti korban pembegalan.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.00 WITA dengan kondisi mengenaskan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, pelaku merupakan suami korban.
"Kami tangkap kemarin, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 WITA," kata dia, Sabtu.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) itu, pelaku bertindak seorang diri. Jufrin menjelaskan, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali nilon hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus dan membuang jasadnya ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak orang lain yang terlibat dalam kasus ini," jelas dia.
Motif pembunuhan Menurut laporan polisi, pelaku nekat membunuh sang istri karena kesal sering terlibat cekcok padahal hanya karena persoalan sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," ujar dia.
Pihaknya tidak membeberkan secara rinci persoalan yang selama ini kerap membuat pelaku dan korban cekcok. Termasuk penyebab cekcok terakhir yang membuat pelaku nekat menghabisi nyawa sang istri.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku dan saksi-saksi lain yang sebelumnya menemukan jasad korban juga tengah diperiksa polisi.
"Keterangan pelaku masih kita dalami, nanti kita sampai lagi," ucap dia.
Pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti tali nilon, karung dan pakaian yang dikenakan saat membunuh korban.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," kata dia. (red.dl)
0 Komentar