Ungkap 35 Kasus Dan Amankan 33 Pelaku Saat Polres Tulungagung Lakukan Ops Sikat Semeru

   

Tulungagung,tjahayatimoer.net – Dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat, Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya telah melaksanakan

 

Ops Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022 dengan sasaran tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

 

“Alhasil Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang.” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam konferensi persnya di Mapolres setempat, Senin, (03/10/2022).

 

Menurut Kapolres, dari 35 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari : Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime.

 

Untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa. Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.

 

Dan untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

 

“Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus,” tambahnya.

 

Dan menurut Kapolres, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak – anak sehingga tidak dilakukan penahanan.

 

Namun demikian menurut Kapolres, proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut serta nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

 

“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan, baik Curat, Curanmor, Street Crime dan Penyalahgunaan Sajam di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni, 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP, uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung.

 

Masih menurut Kapolres, dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

 

“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” pungkasnya.

 

Untuk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan.

 

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara. (hum.dl)

Posting Komentar

0 Komentar