Teddy Minahasa Dipatsuskan di Propam, Terancam Jadi Tahanan Polda Metro


Surabaya, tjahayatimoer.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dipatsuskan sembari menunggu proses pidana.

Tidak hanya itu, Sigit juga menegaskan bila dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya ternyata Teddy ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan menjadi tahanan di Polda Metro.

"Patsus (saat ini), dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan akan menjadi tahanan di Polda Metro," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya Sigit menyatakan dirinya sudah meminta Kapolda Metro untuk tetap melanjutkan proses penanganan pidana narkoba diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Demikian halnya dia juga sudah meminta Kadiv Propam memproses penyelidikan etik.

"Saya sudah minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidana ini. Jadi akan diproses etik dan proses pidana. Ini bentuk keseriusan kami menindak tegas masalah narkoba. Terutama bila ada anggota yang bermain-main," ujarnya.

Tidak hanya itu Sigit juga meminta kepada masyarakat bila ada anggota yang melakukan pelanggaran berkaitan narkoba agar segera dilaporkan agar bisa ditindak secara tegas.

Posting Komentar

0 Komentar