Tawuran Di Surabaya Yang Tewaskan Satu Remaja Bermotif Dendam Sesama Geng



Surabaya, tjahayatimoer.net - Polisi membekuk otak dan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jembatan Suroboyo. Tawuran itu sendiri bermotif dendam.

Kepada polisi, MRS mengaku tengah melakukan balas dendam lantaran kalah tawuran antar geng. Tak hanya itu, ia mengaku gabut (jenuh) serta terdorong untuk menjadikan konten semata di sosial media.

MRS menuturkan ia kesal lalu membalas dendam usai gengnya 'Geng Wokwok Kacaw' kalah tawuran dengan geng 'Geng Gukguk'. Untuk melampiaskan dendamnya itu, ia dan beberapa rekannya membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.

Saat tawuran, ia mengaku sempat melemparkan pedang itu ke arah musuh untuk membalas dendam. Lalu, ia menyatakan jenuh dan demi konten sosial media gengnya.

"Mereka (geng musuh) pernah jadi musuh pas tawuran sebelumnya," kata MRS saat konferensi pers. Rabu (26/10/2022).

"Untuk itu (konten sosmed) gabut juga pas malam hari," lanjutnya.

MRS mengaku, geng Wokwok Kacaw telah terbentuk sejak 2 tahun silam. Selama itu pula, mereka tak hanya berkumpul, tapi juga melakukan tawuran dengan geng lainnya di kota pahlawan.

Untuk anggotanya, ia mengaku tak hanya dari Surabaya saja. Melainkan, juga ada yang dari Sidoarjo dan Gresik. "Lawan sesama geng juga," ujarnya.

Saat beraksi, MRS mengaku kerap dilakukan bersama sesama anggotanya. Diantaranya MFA (18) dan otak pembacokan, AS (16) warga Surabaya.

Rupanya, kedua rekannya adalah residivis. Namun, dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Polrestabes Surabaya.

Perihal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana. Menurutnya, 2 orang yang berperan sebagai pembacok adalah MRS (18), warga Tembok Dukuh dan MFA (18) warga Bubutan, Surabaya. Sementara AS (16), asal Pacarkeling Surabaya lah yang menjadi otak pembacokan

Arief menegaskan, para pelaku diamankan pada Senin (24/10/2022) dini hari di kediaman masing-masing. Dalam pengakuan para pelaku, MRS dan MFA mengaku menuruti AS lantaran ketua geng dan berkuasa lebih lama.

"Karena kalah dan balas dendam, kejadiannya pada Minggu (23/10/2022) dini hari," tutur Arief saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

Tak hanya mengamankan para pelaku, Arief juga menyita 2 buah sajam jenis pedang sepanjang 1,5 meter dan 2 meter, 1 unit HP berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, hingg 1 unit sepeda motor Honda yang dipakai para pelaku. Tak sampai 1x24, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu mengklaim telah mengungkap tuntas.

"Kita amankan di kediaman masing-masing, lengkap dengan barang bukti dan motor yang digunakan," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Posting Komentar

0 Komentar