Surabaya, tjahayatimoer.net - Operasi Zebra Semeru 2022 mulai diterapkan di Surabaya hari ini. Ada 7 pelanggaran yang disasar dalam operasi ini.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 di Surabaya juga melibatkan teknologi anyar ala kepolisian. Teknologi itu adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kami melaksanakan gakkum Satlantas dengan ETLE mobile dan teguran," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman kepada waratawan. Senin (3/10/2022).
Arif menyebut ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi Zebra Semeru di Surabaya. Seluruhnya, bakal disasar menggunakan ETLE secara mobile se-Surabaya. 7 Sasaran itu adalah,
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara,
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan safety belt,
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol,
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan
Soal teguran, Arif menyatakan pihaknya juga melakukan pada para pengendara yang bandel. Menurutnya, teguran tersebut ia juluki simpatik.
"Tetap kita data pelanggarnya untuk kita masukan ke dalam database," tuturnya.
Arif menegaskan, selama operasi Zebra Semeru, para personelnya tidak menindak secara tilang manual. Seluruhnya, menggunakan ETLE.
"Namun, kita tindak pelanggaran dengan teguran simpatik. Untuk petugas sebagai pendataan, untuk diberikan kepada pelanggar," tutupnya.(hum.dn)
0 Komentar