Surabaya,tjahayatimoer.net - Seorang sopir berinisial SB (22) ditangkap polisi terkait kepemiikan sabu. SB merupakan seorang pengedar sabu.
SB diamankan di Jalan Jambangan. Saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan enam poket sabu dengan berat 4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bendel klip plastik, buku tabungan, serta HP yang digunakan untuk bertransaksi.
"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan beberapa barang bukti sabu yang telah diakui pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada detikJatim, Kamis (6/10/2022).
Daniel menambahkan dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara patungan bersama temannya. Pelaku keseharian merupakan seorang sopir.
"SB mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara J (Lapas) dengan cara diranjau di kawasan Dukuh Kupang, dengan harga Rp 1 juta per gramya," ungkap Daniel.
Usai mendapatkan sabu hasil ranjau tersebut, pelaku akan menjualnya kembali dengan memecahnya menjadi sejumlah poket.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.dl)
0 Komentar