Buton Utara, tjahayatimoer.net - Oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LO (30) memperkosa siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) inisial WA (17). Pelaku memperkosa korban hingga tiga kali dalam semalam.
LO kemudian ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara pada Senin (25/10). Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Proses kita nangkap dia itu kita jemput di rumah istrinya itu," kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi, Minggu (30/10/2022).
Berikut ini 4 fakta oknum honorer Dishub perkosa siswa PKL di Sultra:
1. Modus Ajak Ambil Makan
Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi mengungkap modus pelaku LO memperkosa korbannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk ambil makanan di rumah LO.
Halik menjelaskan perbuatan asusila pelaku dilakukan di Kecamatan Wakorumba Utara, pada Sabtu (17/9) sekitar 21.30 Wita. Aksi itu dilakukan di sebuah kebun.
"Iya ajakan pergi untuk ambil makanan," tutur Halik.
Pelaku LO bertemu dengan korban di lokasi PKL-nya di kawasan Pelabuhan Fery Labuan. Saat itu korban yang tak tahu niat jahat tersebut menuruti panggilan pelaku LO hingga dibonceng menggunakan sepeda motor.
"Ikut lah si korban ini. Setelah tiba di rumahnya ambil makanan menuju pulang," tutur Halik.
2. Diperkosa hingga 3 Kali
Dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di tengah jalan dengan dalih buang hajat. Namun LO justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam hingga memperkosa korban di sebuah kebun yang suasananya sepi dan gelap gulita.
"Dia (pelaku) sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh. Habis itu diancam kalau tidak mau layani, saya tinggalkan kamu di sini," tambah Halik.
Halik menyebut aksi pemerkosaan kepada korban secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA tiga kali.
"Persetubuhan terhadap korban tiga kali berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat, sampai tiga kali menurut korban," ungkapnya.
3. Pelaku Honorer Dishub Sultra
Halik Mawardi juga mengungkap identitas pelaku pemerkosaan siswa SMK yang PKL tersebut. Pelaku berinisial LO yang merupakan pegawai honorer di Dishub Sultra.
"(Pelaku) sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan tingkat I Sultra," kata Halik Mawardi.
Menurut Halik pelaku bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2017 hingga 2020. Namun kembali ditugaskan di wilayah Pelabuhan Ferry Labuan pada tahun 2022.
"Pernah masuk kerja tahun 2017 tapi berhenti tahun 2020, kemudian bulan Februari 2022 masuk kembali bekerja sampai dengan sekarang," urainya.
4. Orang Tua Korban Lapor Polisi
Atas perbuatan tersebut, korban mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya melaporkan LO kepada polisi. LO dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi pasal yang kita sangkakan ini Pasal 81 ayat (1) tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Halik.
Pelaku kini sudah ditahan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan saat memperkosa korban turut disita. (red.dl)
0 Komentar