Setelah Jadi Korban KDRT Suami, Wanita di Lamongan Lapor Polisi

Lamongan, tjahayatimoer.net - Berawal dari cekcok, seorang istri di Lamongan menjadi korban KDRT. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri akibat ulah ringan tangan sang suami.


KDRT di Lamongan ini menimpa ibu dengan inisial M (34), warga Kembangbahu. Korban mengalami luka memar dan bengkak akibat dianiaya oleh suaminya sendiri dengan inisial T (57).


"Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (31/10) di rumah mereka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (31/10/2022).


Kejadian bermula ketika suami-istri ini sedang makan bersama di ruang makan rumah mereka. Entah karena apa, pasutri ini kemudian terlibat pertengkaran hingga menyulut emosi sang suami. Suami tiba-tiba membenturkan kepalanya ke pipi sebelah kiri korban dan perbuatan tersebut dilakukan hingga 3 kali.


"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri," ujarnya.


Usai menerima perlakuan dari suaminya, korban lantas menghubungi Polsek Kembangbahu dan petugas yang datang ke TKP langsung membawa korban ke klinik kesehatan yang ada di Kecamatan Kembangbahu untuk dilakukan perawatan medis dan dimintakan visum atas lukanya. Selain itu, petugas juga menggelar olah TKP dan meminta keterangan para saksi.


"Perkara ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi," pungkasnya. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar