Jember, tjahayatimoer.net - Seorang pria di Jember mengajak dua anaknya melakukan aksi pencurian. Salah satu anaknya bahkan masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Sasaran aksi mereka adalah sebuah rumah kos di Jalan Bengawan Solo, Sumbersari. Dari aksi tersebut, bapak bersama dua anaknya itu berhasil membawa kabur sebuah motor."Aksi pencuriannya dilakukan Kams (29/9) lalu. Bertindak sebagai ekseskutor yakni dua orang anaknya. Inisial AS (23) dan MF (11). Dua pelaku ini mencuri motor atas suruhan bapaknya berinisial SL (50), yang bertindak juga sebagai pemantau. Mereka asal Kecamatan Sumbersari," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (5/10/2022).
Dalam aksi pencurian itu, AS dan MF bertugas masuk ke dalam rumah kos korban. Sedang SL memantau situasi. AS dan MF akhirnya berhasil membawa kabur motor dengan menggunakan kunci T.
Peristiwa itu pun oleh korban kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk para pelaku si rumahnya.
"Awalnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku di rumahnya Kecamatan Sumbersari. Dari situ terungkap bahwa ayah dari dua pelaku ini juga terlibat. Bahkan menjadi otaknya," terang Dika.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2017 warna putih biru, nomor polisi R 3583 BR, satu unit HP merek Nokia dan beberapa pakaian.
Dalam kasus tersebut, tersangka SL dan AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara pelaku berinisial MF yang masih di bawah umur mendapatkan perlakukan khusus.
"Khusus pelaku di bawah umur kami terapkan undang-undang pidana anak. Kami upayakan diversi," pungkas Dika.
0 Komentar