Lumajang, tjahayatimoer.net - Jajaran Polres Lumajang terus gencar melawan kejahatan Narkoba.
Seperti halnya dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang, Rabu (13/10/2022).
Tiga pelaku diantaranya berinisial AR (28) Warga Desa Malasan, Kabupaten Probolinggo AW (30) warga Desa Wonorejo Kacamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan N (57) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 6,41gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang sekitar pukul 10.55 wib berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AR dan AW di rumah kosong desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berisi 3 pocket sabu serbuk kristal warnah putih yang dibungkus tisu ditaruh didalam bungkus rokok yang disimpan disaku milik tersangka AR.
“Tiga pocket serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 2,65 gram,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu, yang terangkai sedotan plastic dan pivet kaca.
“Kami juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Ernowo.
Berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka AR dan AW, hanya butuh waktu 10 menit polisi berhasil menangkap N warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
“Tersangka N ini kita tangkap dirumah kosong bersama-sama kedua tersangka lainnya,” terangnya.
Ernowo menuturkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah kotak yang berisi 5 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan total 3,76 gram.
“Anggota kami juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 700 ribu, dua pivet kaca, dan satu timbangan elektrik,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkas Ernowo. (hum.en)
0 Komentar