Pasuruan,tjahayatimoer.net – Satpol PP Kabupaten Pasuruan merazia penjual minuman keras (miras) yang ada di depan Kecamatan Prigen. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol miras di toko tersebut. Razia itu sendiri dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Pasuruan.
“Ada ratusan botol miras dari berbagai merk yang berhasil kami sita dari toko yang berada di depan kantor Kecamatan Prigen. Ini guna menciptakan suasana yang kondusif khususnya di wilayah Prigen,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, Jumat (7/10/2022).
Bakti juga mengatakan bahwa pemilik toko atau penjual minuman keras tersebut telah diperiksa. Selanjutnya pemilik toko miras akan disanksi dengan tindakan pidana ringan. Razia miras ini bermula saat dirinya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah itu petugas langsung mendatangi lokasi,
Ternyata informasi tersebut benar adanya. Saat berada di toko depan kantor Kecamatan Prigen, korps penegak Perda mendapati ratusan botol miras yang dijual. “Selain di depan kantor kecamatan (Prigen), ada beberapa titik di Kecamatan Prigen yang saat ink kami pantau. Semuanya diketahui menjual minuman keras,” lanjutnya. (red.dl)
0 Komentar