Kota Mojokerto, tjahayatimoer.net - Puluhan pelajar SMPN 2 Kota Mojokerto terciduk polisi mengendarai sepeda motor ke sekolah. Beruntung puluhan remaja berusia 15 tahun ke bawah itu hanya dibina oleh polisi.
Ulah para pelajar itu terungkap saat tim dari Satlantas Polres Mojokerto Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 2 Kota Mojokerto di Jalan A Yani pagi tadi. Polisi menemukan puluhan sepeda motor yang diparkir di sebuah gang persis di sebelah timur sekolah negeri tersebut.
Puluhan sepeda motor itu ada yang tidak dilengkapi spion dan pelat nomor polisi, serta menggunakan knalpot brong. Ternyata puluhan kendaraan roda 2 itu milik siswa SMPN 2 Kota Mojokerto. Polisi pun menyuruh mereka mengambil sepeda motor masing-masing untuk dikumpulkan di halaman sekolah.
"Kami jumpai ada 30 pelajar yang saat ke sekolah mengendarai sepeda motor. Mereka menitipkan sepeda motor di luar sekolah. Karena pihak sekolah sudah melarang para siswa membawa sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/10/2022).
Heru menjelaskan 30 siswa SMPN 2 Kota Mojokerto yang mengendarai sepeda motor ke sekolah jelas melanggar UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena 30 siswa itu belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui untuk mendapatkan SIM, minimal harus berusia 17 tahun dan sudah mempunyai KTP. Sementara usia puluhan siswa itu 15 tahun ke bawah. Mereka masih duduk di bangku kelas 2 dan 3 SMP.
"Alasan mereka karena orang tua bekerja sehingga tak ada yang mengantar. Harus dipahami para orang tua bahwa anak-anak mengendarai kendaraan bermotor sangat berbahaya bagi keselamatan mereka," jelasnya.
Puluhan siswa yang terciduk mengendarai sepeda motor itu diberi pembinaan di halaman SMPN 2 Kota Mojokerto. Polisi memberi mereka pemahaman tentang syarat-syarat mengemudikan sepeda motor dan risiko bagi anak-anak yang nekad berkendara di jalan raya. Salah satunya rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Selanjutnya mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi ke sekolah bawa motor," terang Heru.
Tidak hanya itu, kata Heru pihaknya akan memanggil para orang tua siswa yang terciduk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Para orang tua akan diberi pemahaman tentang risiko membiarkan anak-anak berkendara di jalan raya.
Selain itu, para orang tua akan diajak bermusyawarah untuk mencari solusi bagi anak-anak mereka untuk berangkat dan pulang sekolah dengan aman. Musyawarah bakal melibatkan pihak sekolah dan Pemkot Mojokerto.
"Solusinya akan kami bahas bersama dengan pihak sekolah, para orang tua dan kami sampaikan juga ke pemda bagaimana solusi terbaik. Mungkin melalui angkutan sekolah atau ojek online," tandasnya.
Puluhan sepeda motor itu ada yang tidak dilengkapi spion dan pelat nomor polisi, serta menggunakan knalpot brong. Ternyata puluhan kendaraan roda 2 itu milik siswa SMPN 2 Kota Mojokerto. Polisi pun menyuruh mereka mengambil sepeda motor masing-masing untuk dikumpulkan di halaman sekolah.
"Kami jumpai ada 30 pelajar yang saat ke sekolah mengendarai sepeda motor. Mereka menitipkan sepeda motor di luar sekolah. Karena pihak sekolah sudah melarang para siswa membawa sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/10/2022).
Heru menjelaskan 30 siswa SMPN 2 Kota Mojokerto yang mengendarai sepeda motor ke sekolah jelas melanggar UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena 30 siswa itu belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui untuk mendapatkan SIM, minimal harus berusia 17 tahun dan sudah mempunyai KTP. Sementara usia puluhan siswa itu 15 tahun ke bawah. Mereka masih duduk di bangku kelas 2 dan 3 SMP.
"Alasan mereka karena orang tua bekerja sehingga tak ada yang mengantar. Harus dipahami para orang tua bahwa anak-anak mengendarai kendaraan bermotor sangat berbahaya bagi keselamatan mereka," jelasnya.
Puluhan siswa yang terciduk mengendarai sepeda motor itu diberi pembinaan di halaman SMPN 2 Kota Mojokerto. Polisi memberi mereka pemahaman tentang syarat-syarat mengemudikan sepeda motor dan risiko bagi anak-anak yang nekad berkendara di jalan raya. Salah satunya rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Selanjutnya mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi ke sekolah bawa motor," terang Heru.
Tidak hanya itu, kata Heru pihaknya akan memanggil para orang tua siswa yang terciduk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Para orang tua akan diberi pemahaman tentang risiko membiarkan anak-anak berkendara di jalan raya.
Selain itu, para orang tua akan diajak bermusyawarah untuk mencari solusi bagi anak-anak mereka untuk berangkat dan pulang sekolah dengan aman. Musyawarah bakal melibatkan pihak sekolah dan Pemkot Mojokerto.
"Solusinya akan kami bahas bersama dengan pihak sekolah, para orang tua dan kami sampaikan juga ke pemda bagaimana solusi terbaik. Mungkin melalui angkutan sekolah atau ojek online," tandasnya.
0 Komentar