Proyek Panenjoan Jati Gede Diduga Syarat dengan Korupsi

 


Sumedang, tjahayatimoer.net - Proyek Pembangunan di Panenjoan Jati Gede Sumedang tidak sesuai dengan Spesifikasi, Proyek ini telah di kerjakan di Tahun 2021 yang diantaranya pembangunan Masjid Al Kamil, jalan serta jembatan termasuk pembangunan Menara. 


Penyampaian hal ini di terbitkan pada Rabu 12/10/2022.


Hasil investigasi kami selalu awak media Radar Bhayangkara Indonesia, prihal proyek tersebut diduga adanya pengkondisian yang dilakukan oleh pihak Dinas terkait pada saat pekerjaan tersebut di lelang di LPSE Kabupaten Sumedang.


Salah satunya mengenai dukungan material Betonisasi (cor) oleh satu perusahan untuk menyuplai di tiga pekerjaan.


Ketika kami konfirmasi kepada Direktur perusahaan yang menyuplai Betonisasi melalui WhatsApp H. J mengatakan " Betul saya suplaier betonisasi pekerjaan Panenjoan Sumedang, dan itu pekerjaan sudah selesai di Tahun 2021, saya sekarang tidak suplai lagi. ucap H. J


Untuk suplai betonisasi pekerjaan Panenjoan Sumedang, saya memakai K-300 sesuai dengan Spek. tambah H. J


Konfirmasi dan klarifikasi yang kami lakukan terhadap Direktur PT USI beton ini ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada kami, hasil test lab dari Polban ternyata bukan K-300.

Hal ini, perlu adanya Audit dari Instansi terkait baik itu Inspektorat, BPK dan yang lainnya agar segera di Crosscek, mulai dari Lelang LPSE hingga pengumuman pemenang yang diduga Dinas terkait mengarahkan atau menunjuk PT USI beton salah satu perusahan untuk dijadikan syarat dukungan Material untuk Lelang.

Kerugian uang negara mengenai pekerjaan tersebut diperkirakan milyaran rupiah dengan tidak menggunakan K-300 dari tiga pekerjaan dengan Anggaran yang berbeda, ribuan bahkan puluhan ribu kubik betonisasi untuk tiga pekerjaan di Panenjoan Kabupaten Sumedang.


lebih lanjut, H. J selaku Dirut PT USI Beton pada saat kami konfirmasi serta Klarifikasi terkait pekerjaan tersebut, H. J memberikan nomor telp yang dikira kami nomor tersebut salah satu perwakilan dari Perusahaan atau dari Dinas, ternyata ketika kami temui nomor yang diberikannya ini rekan kami satu profesi.


Maksud dan tujuan H. J ini apa ??kami team Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia dengan di berikan ya nomor rekan kami satu Profesi terindikasi mau di benturkannya oleh H. J ?


Kami baik baik konfirmasi agar pemberitaan ini berimbang, independen serta faktual, karena data yang ada di kami tentunya untuk meluruskan sebelum kami publish untuk konsumsi masyarakat.


Dugaan kami semakin kuat dengan memberikan nomor rekan kami seprofesi, H. J seolah olah tidak terlibat sebagai suplaier betonisasi di pekerjaan tiga proyek Panenjoan Sumedang.


Diduga Tiga proyek pembangunan tersebut kurang lebih mencapai 90 Milyar menggunakan dana APBD dan ini harus terbuka kepada publik.


Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Definisi Korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal dan dipetakan ke dalam 13 bentuk yang dikelompokan lagi menjadi 7 jenis yaitu:

1. Penggelapan Jabatan

2. Pemerasan

3. Gratifikasi 

4. Suap Menyuap

5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

6. Perbuatan Curang

7. Kerugian Keuangan Negara (Team Media)

Posting Komentar

0 Komentar