Pria Surabaya Perkosa Keponakan Yang Masih Dibawah Umur

  


Surabaya, tjahayatimoer.net - Seorang pria di Surabaya berbuat bejat memerkosa anak di bawah umur. Pria berinisial KST (49) warga Wonokromo, Surabaya itu tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus itu. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menahannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi bejat KST itu terbongkar dari laporan kakak kandung korban ke pihak kepolisian.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban. Saksi mengetahui bahasa yang tidak senonoh (dari pelaku). Kemudian saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ungkap Mirzal kepada detikJatim, Kamis (13/10/2022).

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku.

"Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," ujar Mirzal Maulana.

Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pria yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan itu mengiming-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.

"Modus operandi tersangka selalu mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana Pasal 81 UU RI 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar