Pria Ngawi Jual Motor Dibayar Uang Palsu-Merasa Tertipu, Upalnya Buat Beli HP



Ngawi, tjahayatimoer.net - Seorang pria Dusun Centong, Desa/Kecamatan Gerih, Ngawi bernama Iswanto (32) dibekuk polisi. Ia menjadi tersangka pengedar uang palsu dengan modus membeli ponsel.

"Jadi pelaku kami amankan usai transaksi jual beli ponsel menggunakan uang palsu," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Dwiasi menyebutkan kasus uang palsu itu terungkap dari laporan yang masuk ke Polsek Gerih dari seorang korban yang mendapat uang palsu usai menjual ponsel. Uang senilai Rp 1,3 juta pecahan 50 ribu itu sebagai ganti pembelian ponsel kepada Iswanto.

"Jadi total uang palsu Rp 1,3 juta yang dimiliki korban berasal dari pelaku dan diakuinya," kata Dwiasi.

Dwiasi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari hasil penjualan sepeda motor miliknya. Total uang penjualan motor Rp 4,5 juta dan sisanya oleh pelaku masih disimpan.

"Jadi di rumah tersangka masih ada uang palsu Rp 3.250.000 sisa penjualan sepeda motor yang sebagian dibelikan ponsel dan jajan," ungkap Dwiasi.

Dwiasi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan pada kasus jual beli sepeda motor yang menjadi alibi tersangka. Iswanto terancam jeratan Pasal 26 (2) (3) jo pasal 36 (2) (3) UU RI 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP.

"Kami masih kembangkan asal yang dari jual beli sepeda motor tersangka. Tersangka terancam 5 tahun penjara," tandas Dwiasi.

Posting Komentar

0 Komentar