Magetan,tjahayatimoer.net– Seorang pria asal Kota Ambon ditangkap Polres Magetan. Pria itu diduga mencuri dan menjual mobil milik warga Magetan ke sebuah dealer.
Uang hasil penjualan mobil itu digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membenarkan telah menangkap pemuda berinisial SH alias Adil (27). Tersangka telah mencuri mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF.
Rudy mengungkapkan, SH sebelumnya dipercaya pemilik mobil yakni Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan untuk menjaga tokonya. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada SH.
Namun, ibarat pagar makan tanaman. SH justru nekat mencari BPKB mobil Gran Max tersebut. Mobil itu lalu dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap dengan surat-suratnya.
Mobil itu laku Rp75 juta. SH lalu kabur ke sejumlah daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, dan terakhir Kalimantan Selatan.
“Setelah pemilik ini melapor, kami pun melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Kami cek penjualnya ternyata atas nama SH ini. Setelah kami lacak, SH sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, hingga terakhir kami amankan di Kalimantan Selatan,” kata Rudy usai ungkap kasus di Halaman Polres Magetan, Jumat (7/10/2022)
SH diamankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan.
Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.
“Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. (red.dl)
0 Komentar