Sampang, tjahayatimoer.net – Kepolisian Resor Sampang berhasil bekuk pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 11,62 Gram di Desa Pajeruan Kecamatan Kedudung Sampang Madura Jum’at (14/10/22) yang lalu.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Sampang telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di rumah salah satu petani S Bin E (inisial) warga Desa Pajeruan Kecamata Kedudung Sampang Madura. Sabu sabu tersebut dalam bentuk paket dengan berat keseluruan 11.62 Gram Sabu.
AKBP Arman juga menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah di kemas dalam plastik sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram.
"Paket itu di simpan dalam tas kecil dan di masukkan ke lemari pekaian pelaku, ‘ jelasnya.
AKBP Arman menambahkan, selain barang bukti sabu yang sudah dibungkus plastik sebanyak 36 buah, Satresnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil transaksi paket sabu tersebut didalam dompet kecil warna cokelat, enam buah kertas minyak warna cokelat, satu unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikas.
"Kasus ini akan kami kembangan lebih lanjut," kata AKBP Arman.
Kapolres Sampang ini menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Samapang Madura mengajak bersama-sama memberantas Narkotika di Kabupaten Sampang.
Ia meminta jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa," tutup AKBP Arman. (hum.en)
0 Komentar