Polres Gresik Serahkan Berkas Empat Tersangka P21 Kasus Penistaan Agama



Gresik, tjahayatimoer.net - Polisi Gresik melalui penyidik unit 1 Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik akan menyerahkan berkas P21 keempat tersangka kasus penistaan agama. Tersangka yang dimaksud yakni Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Aryanto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negri Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro membenarkan pihaknya minggu ini akan melimpahkan berkas perkara P21 keempat tersangka kasus penistaan agama. “Berkas sudah kita lengkapi semua, dan kami segera melimpahkan berkas P21-nya beserta keempat tersangkanya,” katanya, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, terkait kasus ini pihaknya melakukan gerak secara cepat serta profesional agar perkara ini cepat tuntas dan selesai. “Soal tersangka lain sampai saat ini penyelidikan kami belum ada tersangka tambahan, namun cuma empat tersangka saja,” imbuhnya.

Semua tersangka itu kata Wahyu, dijerat dengan pasal 44a ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.

“Tersangka kasus penistaan agama dijerat pasal 156a terancam hukuman lima tahun penjara dan Arif Saifullah pembuatan konten juga dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.(hum.dn)

Posting Komentar

0 Komentar