Blitar, tjahayatimoer.net - Satlantas Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Rabu (26/10/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kecelakaan ini terjadi di Simpang Tiga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (26/10/2022).
Kecelakan terjadi antara Sepeda Motor yang dikendarai Setyo Agung Wijaya (21) warga Jalan Sonokeling Rembang Kota Blitar dan Truck
"Kami mengungkap kasus tabrak lari di pertigaan Jl Cemara, Kelurahan Rembang, yang terjadi Rabu dini hari. Pelaku kami tangkap kemarin Kamis 27 Oktober 2022 Pukul 07.00 Wib di Kelurahan Rembang Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (28/10/2022).
Identitas sopir truck pelaku tabrak lari yang berhasil ditangkap yaitu Toni Mahendra(25) warga Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
AKBP Argowiyono menambahkan Satlantas berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut dari pemeriksaan CCTV.
Dari pemeriksaan CCTV anggota berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku tabrak lari yaitu truck dengan nomor Polisi AG 9434 KI
"Setelah berhasil diidentifikasi, kami cros cek kendaraan itu berangkat mengangkut sembako ke Surabaya. Kami berusaha menggiring kendaraan agar kembali ke Kota Blitar. Setelah kendaraan kembali ke Kota Blitar Sopir langsung kami amankan," ujarnya.
Ketika kejadian, truk berangkat dari Kota Blitar menuju ke Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB. Sopir truk, Toni Mahendra mengatakan sebenarnya tahu truknya menabrak sepeda motor di lokasi. Awalnya, ia mengira yang ditabrak hanya sepeda motor parkir tidak ada pengendaranya.
Pasca tabrakan terjadi, bukannya menolong Karena takut banyak warga yang berkumpul di TKP, Toni Mahendra tidak berhenti malah kabur dari lokasi.
"Saya sempat berhenti di Jl Veteran Kota Blitar untuk koordinasi dengan kantor. Setelah itu saya berangkat ke Surabaya. Saya tidak berhenti karena menyelamatkan diri, saya takut di lokasi banyak warga," katanya.
Selain itu, Satlantas Polres Blitar Kota juga menangkap sopir mobil pikap Grand Max, Yogi Fadli (19), warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Yogi menabrak pengendara sepeda motor, Krisdiantoro (43), warga Perum Bengawan Solo Regency, Kota Blitar, hingga meninggal dunia di Jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (24/10/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Yogi bersama empat temannya yang berada didalam mobil dalam pengaruh minuman keras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku baik Toni Mehendra (21) dan Yogi Fadli (19) dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hum.en)
0 Komentar