Polres Blitar Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

 


Kota Blitar, tjahayatimoer.net - Polres Blitar Kota dan Jajarannya bersama Instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Zebra Semeru 2022, di lapangan Apel Mapolres Blitar Kota, Senin (3/10/2022).


Berdasarkankan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/706/IX/OPS.1.3/2022, tanggal 23 September 2022, tentang Operasi Zebra 2022.


Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022 diselenggarakan secara serentak diseluruh Wilayah Indonesia, tanggal 3 Oktober 2022


Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022 dengan sandi "Zebra Semeru 2022"


Adapun Personel Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 yaitu dari Satuan Lalu-lintas, Sabhara, intel, Reskrim, Dinas Perhubungan dan TNI.

Operasi Zebra Semeru 2022 untuk menciptakan Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas selama 14 hari, dimulai dari tanggal 03 Oktober sampai 16 Oktober 2022.


Operasi Zebra  Semeru 2022 ini merupakan jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif, dan Presuasif serta Humanis, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disisplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si Selaku Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 mengatakan pada hari ini Polres Blitar Kota bersama Instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022.


"Operasi Zebra Semeru 2022 tingkat Polres Blitar Kota dilaksanakan selama 14 hari terhitung hari ini 03 Oktober sampai 16 Oktober 2022,"ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono

AKBP Argowiyono menambahkan adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 kali ini penegakkan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem e-tle (electronic traffic law enforcement) dan terguran langsung.


7 prioritas sasaran pelanggaran yang dilakukan penindakan Gakkum di antaranya adalah pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol.


“Dalam melakukan Operasi Zebra Semeru 2022 kedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan hukum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran serta tidak melaksanakan penegakan hukum lantas (tilang) secara manual," ujarnya


Lebih lanjut AKBP Argowiyono berharap Operasi Zebra Semeru 2022 ini bisa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu – lintas (Kamseltibcar) dan menjaga keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (hum.can)

Posting Komentar

0 Komentar