Polisi Ringkus Tukang Bangunan Di Tuban Saat Transaksi Sabu


Tuban, tjahayatimoer.net - Seorang tukang bangunan di Tuban diamankan. Tukang bernama Rasmuji ini diamankan dengan barang bukti 8 gram sabu.

Tersangka ditangkap di kawasan SPBU di Desa Bunut, Widang. Saat ditangkap, tersangka hendak bertransaksi dengan konsumennya.

"Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan berat sabu 8,84 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo Handoko, Rabu (5/10/2022).

Teguh mengataka tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari temannya yang ada di Gresik. Dna saat ini kasusnya tengah dikembangkan oleh tim reskoba.

"Saat ini kasus dalam pengembangan. Barang bukti yang termasuk besar untuk di wilayah Tuban ini menjadi perhatian khusus kami agar jaringan bisa segera terungkap," kata Teguh.

Saat diamankan, sabu dibungkus dengan tisu warna putih lalu dilakban oleh tersangka untuk diedarkan kepada para sopir di wilayah industri. Tersangka yang sehari hari menjadi buruh bangunan ini ternyata residivis. Dia pernah masuk bui dalam kasus yang sama.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu, tisu, lakban, motor, dua handphone dan jaket. Pelaku ini residivis, kerjanya tidak pasti. Saat ini sudah kita tahan," pungkas Teguh.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar