Polisi Bekuk Pemuda Di Magetan Yang Urungkan Niat Perkosa Emak-Emak


Magetan, tjahayatimoer.net - Seorang pemuda berinisial AH alias grandong, warga Wungu, Madiun harus berurusan dengan polisi. Pemuda 22 tahun itu melakukan pencurian setelah urungkan niat memperkosa emak-emak.

"Betul, pelaku kita amankan karena telah melakukan pencurian yang sebelumnya gagal memperkosa emak-emak," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto kepada wartawan Selasa (18/10/2022).

Emak-emak yang jadi korban pencurian usai gagal diperkosa pelaku yakni warga Kecamatan Maospati, Magetan berusia 35 tahun. Kejadian itu, kata Rudy, dilakukan pelaku pada Kamis (6/10) sekitar pukul 04.00 WIB sebelum subuh.

"Kejadian pencurian usai gagal melakukan pemerkosaan itu sekitar pukul 04.00 WB sebelum subuh. Pelaku membawa kabur ponsel dan uang milik korban Rp 1 juta," kata Rudy.

Rudy mengatakan gagalnya aksi pemerkosaan lantaran kaki korban tidak normal. Pelaku menutup kepala korban dan mencekik lehernya hingga pingsan saat tidur.

"Jadi pelaku sempat menganiaya korban hingga sudah melucuti pakaiannya. Namun niatan memperkosa dibatalkan lantaran kaki korban tidak normal," jelas Rudy.

Rudy menambahkan, pelaku Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 285 Jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. "Ancaman penjara untuk pelaku maksimal 12 tahun," tandasnya.(red.dn)

Posting Komentar

0 Komentar