Percepat Layanan Masyarakat Soal Pidana, APH Banyuwangi Mulai Pakai e-Berpadu


Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Banyuwangi mulai selangkah lebih maju pemanfaatan teknologi informasi dalam lingkup aparat penegak hukum. Hal ini seiring dengan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) penggunaan aplikasi e-Berpadu yang dilakukan oleh 4 pilar penegak hukum di Banyuwangi.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Moehammad Pandji Santoso; Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa; Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M Rawi di Gedung Rupatama Wira Pratama Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/10/2022). Kegiatan pun dilanjutkan dengan sosialisasi e-Berpadu.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa di seluruh Indonesia akan dilaksanakan sistem penanganan perkara pidana dengan memanfaatkan Teknologi Informasi," ujar Ketua PN Banyuwangi Moehammad Pandji Santoso kepada wartawan.

Pandji juga menyampaikan e-Berpadu ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan proses penanganan perkara pidana karena sudah berbasis digital.

"Aplikasi e-Berpadu ini memberikan informasi proses penanganan perkara pidana yang juga mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)," tambahnya.

Nantinya, masih kata Pandji, layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

"Jadi untuk mendapatkan izin besuk terhadap tahanan yang sudah dipindahkan ke Lapas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, karena prosesnya bisa dilakukan secara online," terangnya.

Posting Komentar

0 Komentar