Pengiriman 117 Liter Arak Bali Ke Mojokerto Digagalkan, 3 Pelaku Diringkus


Kota Mojokerto, tjahayatimoer.net - Pengiriman 210 botol atau 117 liter arak Bali ke Kota Mojokerto digagalkan polisi. Tiga pelaku yang diringkus mengemas ratusan botol minuman keras itu dengan dus rokok untuk mengelabui petugas.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu M Khoirul Umam mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pengiriman arak Bali pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Minuman keras tersebut akan diedarkan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan dan sekitarnya.

Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota pun menghadang pikap nopol P 8283 QA di Jalan Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri. Pikap Daihatsu Gran Max ini sarat muatan barang yang dikemas dengan kardus rokok. Ketika dibongkar, ternyata dus-dus itu berisi ratusan botol arak Bali.

"Total arak Bali yang kami sita 210 botol, terdiri dari 120 botol kemasan 600 ml dan 90 botol kemasan 500 ml," kata Umam kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Total ada 117 liter arak Bali yang disita polisi dari penyergapan ini. Petugas juga meringkus 3 orang yang mengedarkan minuman keras tersebut ke Kota Mojokerto. Yaitu HP (35), warga Ambulu, Jember, serta HA (23) dan DI (22), warga Ledokombo, Jember.

"Karena ketiga pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin," jelas Umam.

Ketiga pelaku hanya akan diberi sanksi terkait tindak pidana ringan (tipiring). Karena mereka dinilai melanggar pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Posting Komentar

0 Komentar