Pandeglang, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu proses hukum yang ditempuh oleh RA (53) terkait kasus pemerkosaan yang menjeratnya. RA merupakan salah satu PNS guru di sekolah dasar di lingkungan pemerintahan Pandeglang.
"Kita sepenuhnya serahkan dulu kepada Polres Lebak terkait dengan penanganan secara hukum," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto, Selasa (25/10/2022).
Sutoto mengatakan pelaku merupakan warga Lebak yang bertugas sebagai guru di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Ia menegaskan pelaku bakal mendapatkan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah.
"Kita tunggu proses hukum. Kalau diproses hukum sampai ke pengadilan, kemudian diputuskan kena sanksi pidana, maka dia diberhentikan dari pegawai negeri sipilnya," katanya.
Diketahui, RA ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak lantaran diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 2016.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi mengatakan tersangka berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Negeri di Banjarsari. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya. Korbannya ini anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 16 tahun," kata Iptu Andi kepada wartawan, Minggu (23/10). (red.dl)
0 Komentar