Pemerkosa ABG di Depok Terancam 15 Tahun Dipenjara

 


Depok, tjahayatimoer.net - Pelaku Pemerkosa ABG di Depok bernama Ngasimin alias Om Badut ditangkap polisi. Atas perbuatannya itu, Ngasimin terancam hukuman 15 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku dikenai pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ngasimin disangkakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," papar Yogen di Mapolresta Depok, Senin (24/10/2022).


Diketahui pelaku berprofesi sebagai pemulung dan seorang badut. Saat kejadian, korban P (12) yang sedang bermain dengan teman-temannya dipanggil ke rumah pelaku.


"Korban yang sedang bermain dengan teman sebayanya itu kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Kemudian di rumah tersangka, diberikan minuman keras ya," kata Yogen.


Polisi mengatakan pelaku mencekoki korban dengan obat penenang beberapa kali. Korban juga diberi minuman keras hingga hilang kesadaran.


"Dipaksa untuk minum-minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih kemudian ditambahi lagi oleh minuman keras. Dan ditambahi lagi oleh pil berwarna kuning, jenis obat eximer. Kemudian korban mengalami hilang kesadaran," kata dia.


Berdasarkan hasil visum kepada korban, ada tanda pemerkosaan oleh pelaku. Korban diberi pendampingan trauma healing oleh P2TP2A Kota Depok.


"Sudah berkoordinasi ke P2TP2A Kota Depok, bahkan diberikan pendampingan juga kepada korban," ungkapnya. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar