Tulungagung, tjahayatimoer.net - Pelaku pencurian Mobil Mitsubisi Pajero Sport dalam kurun waktu 1 x 24 jam berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berinisal MVY (19) yag dalam kesehariannya bekerja sebagai kurir paket beralamat Ds. Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Selasa (11/10/22) sekira pkl 02.30 Wib.
Modus pelaku melakukan pencurian saat mobil milik korban PN, Perempuan (40) warga Ds. Sumberejo kulon, Kec. Ngunut, Tulungagung merk Mitsubishi Pajero Sport No. Pol : B-1129-TJN, yang diparkir di Parkiran Rumah Kos/Belakang Kantor PJTKI PT. Qafco masuk Jl. I Gusti Ngurahrai, Kel. Bago, Kec/Kab. Tulungagung masuk ke dalam kos tersebut dan mengambil kunci kontak ketika tidak ada pemiliknya pada hari Senin (10/10/22) sekira pukul 09.00 Wib, kemudian membawa kabur mobil tersebut dan disimpan di Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Tulungagung.
Usai mendapatkan laporan dari korban selanjutnya petugas mendatangi TKP dan melakukan olah TKP maupun pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan CCTV yang ada kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Murni dan alhasil petugas mendapati terduga pelaku telah MVY (19) di rumah Kos Jl. I Gusti Ngurahrai, Kel. Bago, Kec/Kab. Tulungagung kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti mobil.
Kompol Ernawan, S.H. selaku Kapolsek Tulungagung Kota melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil Mitsubisi Pajero Sport dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum.can)
0 Komentar