Pelaku Pencurian Kayu Hutan, Berhasil Ditangkap Polisi

  


Tulungagung, tjahayatimoer.net – Musim penghujan dan mengakibatkan banjir sangatlah membuat warga masyarakat resah karena hal tersebut selain musibah bisa juga karena keselahan seseorang yang tidak bertanggung jawab. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kalidawir bekerjasama dengan Petugas KRPH Panggungkalak berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu hutan tersebut.


Pelaku berinisial SL (62) alamat Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir, Tulungagung diamakan saat di Petak 42F-1 kelas hutan KUIV Bagian Hutan Boyolangu I Tanaman jenis jati tahun 2003 di RPH Panggungkalak, BKPH Kalidawir masuk Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir Tulungagung wilayah kerja KPH Blitar.

Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku ditangkap pada saat akan menaikkan kayu glondongan keatas sepeda motor di dalam wilayah perhutani Petak 42F-1 kelas hutan KUIV Bagian Hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun 2003 di RPH Panggungkalak, BKPH Kalidawir masuk Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir, Tulungagung wilayah kerja KPH Blitar dan ketika didatangi melarikan diri tetapi berhasil ditangkap serta mengakui telah melakukan penebangan kayu jati di wilayah hutan tersebut.


Pada awalnya perhutani KRPH Panggungkalak sering kehilangan kayu akibat ditebang oleh pencuri dan dari kasus  pencurian kayu hutan tersebut, selanjutnya KRPH Panggungkalak berkoordinasi dengan Polsek Kalidawir untuk melakukan Patroli Bersama. Alhasil petugas mendapati pelaku pencurian kayu yang pada waktu itu akan menaikkan potongan kayu jati keatas motornya. Selanjutnya oleh petugas tersangka berikut kayu hasil pencurian dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian  kayu hutan adalah 1 unit sepeda motor, 1 buah gergaji tangan, 4 potongan kayu jati berbagai ukuran dan 1 buah tali karet dari bekas ban dalam.


Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan  Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub Pasal  82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan. (hum.dn)

Posting Komentar

0 Komentar