Pedagang Buah di Bekasi Bunuh Teman Dekat Istri Gegara Cemburu

   


Jakarta, tjahayatimoer.net - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai buron selama dua pekan. Pembunuhan tersebut dilator belakangi rasa cemburu dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk menggunakan pisau. Aksi nekat pelaku dilakukan setelah melihat sang istri berboncengan dengan korban.

"Ketika pelaku pulang dari pasar, ternyata istrinya tidak ada di rumah. Akhirnya pelaku kembali ke pasar, mengambil motor dan mencari istrinya. Akhirnya pelaku ketemu dengan istrinya, sedang dibonceng korban," kata Aris kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Pelaku yang tak terima kemudian mengajak korban untuk berboncengan dengannya, dengan dalih hendak menuju Polsek Babelan untuk mediasi. Sementara sang istri dibonceng oleh seorang saksi.

Namun bukannya ke polsek, pelaku justru mengarah kembali ke pasar. Dan tepat di depan pasar, kendaraan pelaku menabrak sebuah mobil hingga keduanya terjatuh.

"Ketika jatuh, pelaku langsung mengambil pisau dari kantongnya dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali, satu di leher dan satu di dada. Korban pun meninggal dunia di TKP," jelas Aris.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sepanjang pelarian, pelaku beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian sehingga menyulitkan polisi melakukan penangkapan.

"Setelah kejadian tanggal 1 Oktober 2022, tersangka ini sempat pergi ke Bogor. Dari Bogor, dia sempat naik travel. Nah, dari sopir travel inilah kita dapati keterangan, bahwa pelaku pergi ke daerah Singkut, Jambi," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu Gede Bagus Ariska.

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, polisi bergegas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Sekitar kurang lebih tanggal 13 Oktober kita berangkat ke Jambi dan alhamdulillah kita dapat tersangkanya, karena pada saat tanggal itu kalau kita tidak cepat menangkap, si tersangka ini bisa kabur lagi," ungkap Bagus.

Kapolsek Babelan, Kompol Sutrisno mengakui adanya kesulitan petugas dalam menangkap pelaku lantaran sering berpindah-pindah lokasi persembunyian.

"Penangkapan tersangka kurang lebih dua minggu. Ya kesulitannya karena memang kita baru dapat keterangan dari orang yang mengantar dia dari Bogor ke Jambi itu kurang lebih 10 hari setelah kejadian," akunya.

Menurut Sutrisno, pelaku dan istrinya baru menikah sekitar dua bulan. Polisi pun belum bisa menguak terkait dugaan perselingkuhan sang istri.

Sementara pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban.

"Saya khilaf," singkatnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban, serta sepeda motor pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar