PAM Jaya Gandeng Moya Indonesia Genjot Cakupan Pelayanan Air Di DKI



Jakarta, tjahayatimoer.net - PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta hari ini.

Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menyampaikan kerja sama ini berbeda dengan kerja sama yang dilakukan dengan PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Adapun untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya akan dilakukan oleh PAM JAYA.

Kerja sama ini juga menjadi upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Mengingat peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.

"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ucap Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Terkait pedoman, Arief mengatakan kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Meski demikian, PAM Jaya berhak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.

"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," papar Arief.

"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama," imbuhnya.

Dalam kerja sama ini, Arief menambahkan pemilihan mitra kerja sama dilakukan melalui proses yang ketat dan transparan. Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022 hingga pengumuman lelang di media massa.

Kerja sama ini, kata Arief, juga menjadi solusi dari PAM Jaya dalam mencapai target cakupan pelayanan 100 persen pada 2030. Mengingat saat ini cakupan pelayanan PAM Jaya baru mencapai 66%.

Untuk mencapai 100% cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," tutup Arief.

Sebagai informasi, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan 'Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta' antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, Januari lalu.

Nota Kesepakatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai 'Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta'. Adapun Pasal 2 Ayat 3 dalam aturan ini menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Posting Komentar

0 Komentar