Sumenep, tjahayatimoer.net – DM (52), seorang PNS, warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka diamankan di pinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, usai transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (14/10/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka telah melakukan transaksi sabu. Saat petugas melakukan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung, ada seseorang dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan masyarakat, yakni mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.
“Petugas pun memberhentikan pengendara tersebut. Saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan,” ujar Widiarti.
Petugas kemudian meminta tersangka mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil, ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu. Pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah sabu miliknya.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang sekarang masih dalam pengejaran kami. Tersangka membeli sabu seberat 0,75 gram itu seharga Rp 300.000,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.dl)
0 Komentar